Wednesday, February 26, 2014

HUKUM ISLAM

Hadis-hadis Tentang Pengadilan Hukum Islam



(Kumpulan hadis-hadis Pengadilan Islami – hadis-hadis Hukum Islam – hadis-hadis Undang-undang Islami)

Kitab Hudud (hadits-hadits mengenai bentuk hukum pidana islam dalam kitab Sahih Muslim)

1. Hudud pencurian dan nisabnya
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
"Rasulullah saw. memotong tangan pencuri dalam (pencurian) sebanyak seperempat dinar ke atas." (Hadis Shahih Muslim No.3189)

Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
"Pada zaman Rasulullah s.a.w. tangan seorang pencuri tidak dipotong pada (pencurian) yang kurang dari harga sebuah perisai kulit atau besi (seperempat dinar) yang keduanya berharga". (Hadis Shahih Muslim No.3193)

Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
"Bahwa Rasulullah s.a.w. pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang berharga tiga dirham. "
(Hadis Shahih Muslim No.3194)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda maksudnya : "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri sebuah topi baja lalu dipotong tangannya dan yang mencuri seutas tali lalu dipotong tangannya." 
(Hadis Shahih Muslim No.3195)

2. Memotong tangan pencuri baik dia orang terhormat atau tidak dan larangan meminta syafaat dalam hukum hudud

Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa orang-orang Quraisy sedang digelisahkan oleh perkara seorang wanita Makhzum yang mencuri. Mereka berkata: Siapakah yang berani membicarakan masalah ini kepada Rasulullah s.a.w.? Mereka menjawab: Siapa lagi yang berani selain Usamah, pemuda kesayangan Rasulullah s.a.w. Maka berbicaralah Usamah kepada Rasulullah s.a.w. 
Kemudian Rasulullah s.a.w. bersabda: "Apakah kamu meminta syafaat dalam hudud Allah? "
Kemudian beliau berdiri dan berpidato: "Wahai manusia! Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kamu ialah, manakala seorang yang terhormat di antara mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Namun bila seorang yang lemah di antara mereka mencuri, maka mereka akan melaksanakan hukum hudud atas dirinya. Demi Allah, sekiranya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya."
(Hadis Shahih Muslim No.3196)

3. Merajam janda yang berzina
Hadis riwayat Umar bin Khathab ra., ia berkata:
"Sesungguhnya Allah telah mengutus Muhammad s.a.w. dengan membawa kebenaran dan telah menurunkan Alquran kepada baginda. Di antara yang diturunkan kepada baginda ialah ayat rajam. Kami telah membacanya, memahaminya serta mengerti ayat tersebut. Lalu Rasulullah s.a.w. melaksanakan hukum rajam dan kami juga melaksanakan hukum rajam setelah beliau. Kemudian aku merasa khawatir bila waktu telah lama berlalu ada seorang yang mengatakan: Kami tidak menemukan hukum rajam dalam Kitab Allah, sehingga mereka akan sesat karena meninggalkan satu kewajiban yang telah diturunkan Allah. Sesungguhnya hukum rajam dalam kitab Allah itu adalah hak atas orang berzina yang muhshan (pernah menikah), dari kaum lelaki dan wanita, jika telah terbukti berupa kehamilan atau pengakuan.
(Hadis Shahih Muslim No.3201)

4. Orang yang mengaku bahwa dirinya telah berzina
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Seorang lelaki dari kaum muslimin datang kepada Rasulullah saw. ketika sedang berada di dalam mesjid, lalu ia berseru memanggil beliau: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina. Lalu Rasulullah saw. memalingkan diri darinya sehingga orang menghadapkan dirinya ke arah wajah beliau dan berkata lagi: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku telah berzina. Rasulullah saw. kembali memalingkan diri darinya sehingga orang itu mengulangi ucapannya sebanyak empat kali. Setelah ia bersaksi atas dirinya sebanyak empat kali, Rasulullah saw. memanggilnya dan bertanya: Apakah kamu gila? Lelaki itu menjawab: Tidak. Beliau bertanya lagi: Apakah kamu seorang yang pernah kawin? Lelaki itu menjawab: Ya. Maka Rasulullah saw. bersabda kepada para sahabat: Bawalah ia pergi lalu rajamlah!. (Shahih Muslim No.3202)

Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. bertanya kepada Ma`iz bin Malik: Apakah benar berita yang sampai kepadaku mengenai dirimu? Ma`iz bin Malik bertanya: Apakah yang telah engkau dengar tentang diriku? Rasulullah saw. bersabda: Aku mendengar bahwa kamu telah berzina dengan seorang anak perempuan keluarga si fulan. Ma`iz bin Malik menjawab: Ya, benar! Bahkan ia bersaksi empat kali, kemudian Rasulullah saw. memerintahkan lalu ia dirajam. (Shahih Muslim No.3205)

Hadis riwayat Abu Hurairah ra. dan Zaid bin Khalid Al-Juhani ra.:
Bahwa seorang lelaki Arab badui datang kepada Rasulullah saw. dan berkata: Wahai Rasulullah, aku mengharapkan engkau hanya untuk memutuskan perkaraku sesuai dengan Kitab Allah. Lalu pihak lain yang berperkara berkata, sedang ia lebih pandai: Ya, putuskanlah perkara kami dengan Kitab Allah, dan izinkanlah aku bicara! Rasulullah saw. berkata: Silakan, bicaralah! Dia pun lalu berbicara: Sesungguhnya anakku sebagai pekerja upahan pada orang ini lalu ia berzina dengan istrinya. Kemudian aku diberitahukan bahwa anakku itu harus dirajam sehingga aku menebusnya dengan seratus ekor kambing dan seorang budak perempuan. Dan aku juga telah menanyakan kepada orang-orang yang berilmu lalu mereka menjawab bahwa anakku hanya harus didera seratus kali dan diasingkan selama setahun, sedangkan istri orang ini harus dirajam. Lalu Rasulullah saw. bersabda: Demi Tuhan Yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh aku akan memutuskan dengan Kitab Allah! Seorang budak perempuan dan kambing harus dikembalikan dan anakmu harus didera seratus kali serta diasingkan selama setahun. Sekarang pergilah kepada istri orang ini, wahai Unais. Jika ia mengaku, maka rajamlah ia. Selanjutnya Unais pun datang menemui wanita tersebut dan ia mengakui perbuatannya. Maka sesuai dengan perintah Rasulullah saw. wanita itu harus dirajam.
(Hadis Shahih Muslim No.3210)

5. Merajam orang Yahudi yang tinggal di negara Islam bila berzina
Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:
Bahwa seorang lelaki dan perempuan Yahudi yang telah berzina dihadapkan kepada Rasulullah saw. Lalu berangkatlah Rasulullah s.a.w. sampai beliau bertemu dengan orang-orang Yahudi dan bertanya: Apakah hukuman yang kalian dapatkan dalam Taurat bagi orang yang berzina? Mereka menjawab: Kami akan mencorenghitamkan muka keduanya, lalu menaikkan keduanya ke atas tunggangan lalu menghadapkan mukanya masing-masing kemudian keduanya diarak. Beliau bersabda: Datangkanlah kitab Taurat, apabila kalian benar. Kemudian mereka membawa kitab Taurat lalu membacakannya hingga ketika mereka sampai pada ayat rajam, pemuda yang membaca itu meletakkan tangannya di atas ayat rajam itu dan hanya membaca ayat yang sebelum dan sesudahnya. Lalu Abdullah bin Salam yang ikut bersama Rasulullah saw. berkata kepada beliau: Perintahkanlah ia untuk mengangkat tangannya. Pemuda itu lalu mengangkat tangannya dan setengah di bawah tangannya itu adalah ayat rajam. Kemudian Rasulullah saw. memerintahkan keduanya sehingga dirajam. Lebih lanjut Abdullah bin Umar berkata: Aku termasuk orang yang merajam mereka berdua. Aku melihat yang laki-laki melindungi yang perempuan dari lemparan batu dengan dirinya sendiri.
(Hadis Shahih Muslim No.3211)

Hadis riwayat Abdullah bin Abu Aufa ra.:
Dari Syaibani ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Abdullah bin Abu Aufa: Apakah Rasulullah saw. pernah merajam? Ia menjawab: Ya. Aku bertanya: Apakah hal itu sesudah turunnya surat An-Nuur atau sebelumnya? Dia menjawab: Aku tidak tahu. (Shahih Muslim No.3214)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang budak perempuan milik salah seorang di antara kalian berzina dan terbukti zinanya, maka deralah ia dan janganlah memakinya. Jika ia berzina lagi, maka deralah dan janganlah memakinya. Dan jika ia berzina lagi serta terbukti zinanya maka juallah sekalipun dengan sehelai rambut. (Shahih Muslim No.3215)

6. Hudud minum khamar
Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Bahwa Nabi saw. pernah didatangkan seorang lelaki yang telah meminum khamar, lalu beliau menderanya dengan dua tangkai pohon korma sebanyak empat puluh kali. (Shahih Muslim No.3218)

7. Jumlah cambukan hukuman takzir
Hadis riwayat Abu Burdah Al-Anshari ra.:
Bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali kecuali dalam salah satu hukum hudud Allah. (Shahih Muslim No.3222)

8. Hukuman hudud adalah kafarat bagi pelakunya
Hadis riwayat Ubadah bin Shamit ra., ia berkata:
Kami sedang bersama Rasulullah saw. dalam suatu majelis, lalu beliau bersabda: Apakah kamu sekalian mau membaiatku untuk tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun, tidak berzina, tidak mencuri serta tidak membunuh jiwa yang telah Allah haramkan kecuali dengan hak. Barang siapa di antara kalian yang memenuhinya maka pahalanya ditanggung Allah. Dan barang siapa yang melakukan salah satunya, maka ia akan dihukum dan hukuman itu menjadi kafarat baginya. Dan barang siapa yang melakukan salah satunya kemudian Allah menutupi, maka perkaranya diserahkan kepada Allah. Jika Allah berkenan memberi ampunan, Allah akan mengampuninya dan jika Allah hendak menyiksa, maka Allah akan menyiksanya. (Shahih Muslim No.3223)

9. Pengrusakan binatang, kecelakaan dalam tambang dan sumur itu adalah tidak ada pertanggungannya
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Rasulullah saw., bahwa beliau bersabda: Pengrusakan binatang yang tidak disengaja itu adalah tidak ada tanggungan, kecelakaan dalam sumur tidak ada tanggungan, kecelakaan dalam tambang tidak ada tanggungan dan dalam harta rikaz, zakatnya adalah seperlimanya. (Shahih Muslim No.3226)
http://bambangherlandi.web.id/wp-content/uploads/2009/06/peradilan-blog.jpg
Kitab Peradilan
1. Sumpah diwajibkan atas terdakwa
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. bersabda: Andaikata manusia diberi sesuai tuntutan mereka, niscaya banyak manusia yang akan menuntut darah dan harta orang lain. Oleh karena itu diwajibkan sumpah bagi terdakwa (yang tidak mengakui). (Shahih Muslim No.3228)

2. Memutuskan perkara dengan zahirnya dan kepandaian berhujah
Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya kamu sekalian datang meminta keputusan perkara kepadaku, dan mungkin saja sebagian kamu lebih pandai berhujah dari yang lain sehingga aku memutuskan dengan yang menguntungkan pihaknya berdasarkan yang aku dengar darinya. Oleh karena itu, barang siapa yang aku berikan kepadanya sebagian dari hak saudaranya, maka janganlah ia mengambilnya, karena sesungguhnya yang aku berikan kepadanya itu tidak lain dari sepotong api neraka. (Shahih Muslim No.3231)

3. Tentang perkara Hindun
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan, datang menemui Rasulullah saw. lalu berkata: Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang lelaki yang kikir, dia tidak pernah memberikan nafkah kepadaku yang dapat mencukupi kebutuhanku dan anak-anakku kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa karena itu? Rasulullah saw. bersabda: Ambillah dari hartanya dengan cara yang baik yang dapat mencukupimu dan mencukupi anak-anakmu. (Shahih Muslim No.3233)

4. Larangan banyak bertanya yang tidak perlu dan larangan menahan serta meminta, yaitu menahan hak orang lain yang harus ditunaikan serta meminta yang bukan haknya
Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra.:
Dari Rasulullah saw., beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Taala mengharamkan atas kamu sekalian; mendurhakai ibu, mengubur anak-anak perempuan dalam keadaan hidup, (prilaku) menahan dan meminta. Dan Allah juga tidak menyukai tiga perkara yaitu; banyak bicara, banyak bertanya serta menyia-nyiakan harta. (Shahih Muslim No.3237)

5. Tentang pahala seorang hakim yang berijtihad, benar atau salah
Hadis riwayat Amru bin Ash ra.:
Bahwa ia mendengar Rasulullah saw. bersabda: Apabila seorang hakim memutuskan perkara dengan berijtihad, kemudian ia benar, maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila ia memutuskan perkara dengan berijtihad, lalu salah, maka ia memperoleh satu pahala. (Shahih Muslim No.3240)

6. Makruh bagi hakim memutuskan perkara dalam keadaan marah
Hadis riwayat Abu Bakrah ra., ia berkata:
Aku pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Seseorang (hakim) tidak boleh memutuskan perkara antara dua orang, ketika ia sedang marah. (Shahih Muslim No.3241)

7. Membatalkan hukum yang salah dan menolak perkara bidah
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membuat perkara baru dalam urusan (agama) kita ini yang tidak termasuk bagian darinya, maka sesuatu itu tertolak. (Shahih Muslim No.3242)

8. Tentang perbedaan pendapat antar para mujtahid
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Ketika dua orang wanita sedang bersama anak mereka, tiba-tiba datanglah seekor serigala membawa anak salah seorang dari mereka. Lalu wanita yang satu berkata kepada yang lain: Yang dibawa lari serigala itu adalah anakmu. Yang lain mengatakan: Tidak, anakmulah yang dibawa. Lalu mereka berdua meminta keputusan kepada Nabi Dawud as., lalu ia memutuskan untuk wanita yang lebih tua. Kemudian keluarlah keduanya menghadap Sulaiman bin Dawud as. dan menceritakan perkara itu kepadanya. Sulaiman berkata: Ambilkanlah pisau, aku akan membelahnya untuk kalian berdua. Maka berkatalah wanita yang lebih muda: Semoga Allah tidak merahmatimu (janganlah dia dipotong), ia adalah anaknya! Maka Sulaiman memutuskan untuk yang lebih muda. (Shahih Muslim No.3245)

9. Anjuran bagi hakim untuk menyelesaikan perkara orang yang bersengketa
Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Seorang lelaki membeli sebidang tanah dari lelaki lain. Tiba-tiba lelaki yang membeli tanah itu menemukan sepundi emas di dalam tanahnya. Berkatalah lelaki yang membeli tanah itu kepadanya: Ambillah emasmu ini dariku, karena aku hanya membeli tanah darimu dan aku tidak membeli emas darimu. Lelaki yang menjual tanah menjawab: Sesungguhnya aku telah menjual tanah beserta isinya kepadamu. Mereka berdua lalu meminta keputusan kepada orang lain. Orang yang dimintai memutuskan perkara itu bertanya: Apakah kalian berdua mempunyai anak? Salah seorang menjawab: Aku mempunyai seorang anak lelaki. Dan yang lain menjawab juga: Aku mempunyai seorang anak perempuan. Lalu ia berkata: Kawinkanlah anak laki-laki itu dengan anak perempuan. Kemudian nafkahkanlah dari emas itu untuk kebutuhan kamu berdua serta bersedekahlah!. (Shahih Muslim No.3246)

==================================================

Kitab Tentang Sumpah (Qosamah), Kelompok Penyamun, Kisas Dan Diyat


1. Qasamah (sumpah)
Hadis riwayat Rafi` bin Khadij ra. dan Sahal bin Abu Hatsmah ra. mereka berkata:
Abdullah bin Sahal bin Zaid dan Muhaishah bin Mas`ud bin Zaid keluar untuk berperang sampai ketika telah tiba di Khaibar mereka berdua berpencar. Tidak berapa lama kemudian Muhaishah mendapatkan Abdullah bin Sahal terbunuh, lalu ia menguburkan mayatnya. Setelah itu Muhaishah bersama Huwaishah bin Mas`ud dan Abdurrahman bin Sahal sebagai yang termuda di antara mereka, datang menghadap Rasulullah saw. Lalu Abdurrahman maju untuk berbicara mendahului kedua sahabatnya sehingga berkatalah Rasulullah saw. kepadanya: Dahulukanlah orang yang lebih tua usianya! Terdiamlah Abdurrahman, sehingga berbicaralah kedua sahabatnya yang segera diikuti oleh Abdurrahman. Mereka menceritakan kepada Rasulullah saw. peristiwa terbunuhnya Abdullah bin Sahal. Rasulullah saw. bertanya kepada mereka: Apakah kamu sekalian berani bersumpah lima puluh kali, sehingga kamu berhak atas kawanmu atau pembunuhnya? Mereka berkata: Bagaimana kami harus bersumpah sementara kami tidak menyaksikan peristiwanya? Rasulullah saw. bersabda: Kalau begitu orang-orang Yahudi akan terbebas dari tuntutan kalian karena mereka berani bersumpah lima puluh kali. Mereka berkata lagi: Bagaimana kami dapat menerima sumpah kaum kafir? Maka akhirnya Rasulullah saw. memberikan diyatnya. (Shahih Muslim No.3157)

2. Hukum kelompok penyamun dan orang-orang murtad
Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Bahwa beberapa orang dari Urainah tiba di Madinah untuk menghadap Rasulullah saw. lalu mereka terserang penyakit perut yang parah. Kepada mereka Rasulullah saw. menganjurkan: Kalau kamu sekalian ingin, kamu dapat keluar mencari unta sedekah lalu kalian meminum susu dan air kencingnya. Kemudian mereka melakukan anjuran itu sehingga sembuhlah mereka. Tetapi kemudian mereka menyerang para penggembala dan membunuh mereka semua bahkan mereka juga murtad dari Islam serta menggiring (merampas) unta-unta milik Rasulullah saw. Sampailah berita itu kepada Rasulullah saw. lalu beliau mengutus pasukan untuk mengejar dan menangkap mereka. Mereka lalu dihadapkan kepada Rasulullah, kemudian beliau memotong tangan dan kaki mereka serta mencukil mata mereka. Kemudian beliau membiarkan mereka di Harrah sampai meninggal dunia. (Shahih Muslim No.3162)

3. Ketetapan hukum kisas dalam pembunuhan dengan batu dan benda-benda tajam serta berat lainnya dan pembunuhan lelaki dengan wanita
Hadis riwayat Anas bin Malik ra.:
Bahwa seorang lelaki Yahudi membunuh seorang budak perempuan untuk merampas perhiasan perak miliknya. Lelaki itu membunuhnya dengan batu. Lalu dihadapkanlah perempuan yang sedang sekarat itu kepada kepada Rasulullah saw. Beliau bertanya: Apakah si fulan yang membunuhmu? Perempuan mengisyaratkan dengan kepalanya untuk menjawab: Tidak! Beliau bertanya lagi, lalu perempuan itu kembali mengisyaratkan dengan kepalanya untuk menjawab tidak. Kemudian beliau bertanya untuk ketiga kali. Wanita menjawab dengan mengisyaratkan kepalanya: Ya! Kemudian Rasulullah saw. membunuh lelaki tersebut dengan dua buah batu. (Shahih Muslim No.3165)

4. Tentang orang yang menyerang untuk membunuh atau melukai organ tubuh orang lain, lalu ia membela sehingga membunuh atau melukai penyerang maka tidak ada tanggungan atasnya
Hadis riwayat Imran bin Hushain ra., ia berkata:
Ya`la bin Munyah atau Ibnu Umayyah berkelahi dengan seorang lelaki sehingga mereka berdua saling menggigit yang lain. Maka menariklah yang digigit tangannya dari mulut orang yang menggigit, sehingga menanggalkan satu gigi depan Ibnu Mutsanna dan dua gigi depannya. Keduanya lalu meminta penyelesaian kepada Nabi saw., beliau bersabda: Jika salah seorang kamu menggigit seperti hewan jantan menggigit, maka tidak ada diyat baginya. (Shahih Muslim No.3168)

5. Penetapan hukum kisas gigi dan sejenisnya
Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa saudara perempuan Rabi`, yaitu Ummu Haritsah, melukai seseorang. Lalu mereka meminta penyelesaian kepada Nabi saw. Rasulullah saw. bersabda: Hukumannya adalah kisas, hukumannya adalah kisas! Ummu Rabi` berkata: Wahai Rasulullah, apakah fulanah akan dikisas? Demi Allah, ia jangan dikisas! Nabi saw. bersabda: Maha Suci Allah, wahai Ummu Rabi`, hukuman kisas itu adalah ketentuan Allah. Ummu Rabi` berkata: Demi Allah, jangan, ia jangan sekali-kali dikisas. Dia terus memohon (agar fulanah tidak dikisas) sampai mereka (keluarga korban) mau menerima diyat. Rasulullah saw. bersabda: Sesungguhnya di antara hamba-hamba Allah itu terdapat orang yang kalau bersumpah atas nama Allah, sungguh akan dikabulkan. (Shahih Muslim No.3174)
6. Sebab yang menghalalkan darah seorang muslim
Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidaklah halal darah seorang muslim yang telah bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali satu di antara tiga perkara ini: Seorang yang telah kawin lalu berzina, seorang yang membunuh jiwa orang lain, dan orang yang meninggalkan agamanya lagi memisahkan diri dari jemaah. (Shahih Muslim No.3175)

7. Menerangkan dosa orang yang pertama melakukan pembunuhan
Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada satu jiwa pun yang dibunuh karena kezaliman kecuali putra Adam pertama (yang membunuh) akan menanggung sebagian dari dosa pembunuhannya karena dialah orang pertama yang melakukan pembunuhan. (Shahih Muslim No.3177)

8. Pembalasan perkara darah di akhirat, dan bahwa perkara itu adalah yang pertama kali diselesaikan antara manusia pada hari kiamat
Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Rasulullah saw. bersabda: Perkara yang pertama kali akan diselesaikan di antara manusia pada hari kiamat nanti, ialah perkara darah (pembunuhan). (Shahih Muslim No.3178)

9. Larangan keras membunuh, melanggar kehormatan serta kekayaan orang lain
Hadis riwayat Abu Bakrah ra.:
Dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: Sesungguhnya zaman itu telah kembali seperti keadaannya pada waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Setahun itu ada dua belas bulan. Empat di antaranya ialah bulan-bulan haram, yang tiga berurutan, yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijjah dan Muharram dan Rajab adalah bulan mudhar, bulan yang terletak antara Jumadilakhir dan Syakban. Kemudian beliau bertanya: Bulan apakah sekarang? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau terdiam sehingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Beliau berkata: Bukankah sekarang bulan Zulhijjah? Kami menjawab: Benar. Beliau bertanya: Negeri apakah ini? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau terdiam, hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama yang lain. Beliau bersabda: Bukankah ia negeri haram? Kami menjawab: Benar. Beliau bertanya: Hari apakah ini? Kami menjawab: Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu. Sejenak beliau diam saja, hingga kami mengira beliau akan menyebutnya dengan nama lain. Beliau bersabda: Bukankah ini hari raya kurban? Kami menjawab: Benar wahai Rasulullah. Lalu beliau bersabda: Sesungguhnya darahmu, harta bendamu (berkata Muhammad: Aku mengira beliau bersabda: dan kehormatanmu) adalah haram atas dirimu, seperti haramnya hari ini, di negerimu ini dan di bulanmu ini. Kamu akan bertemu dengan Tuhanmu. Dia akan bertanya kepadamu tentang semua perbuatanmu. Maka setelahku nanti janganlah kalian kembali pada kekafiran atau kesesatan, di mana salah seorang dari kalian membunuh sebagian yang lain. Ingatlah, hendaknya orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir. Karena mungkin saja orang yang disampaikannya itu lebih memahas.mi daripada orang yang mendengar langsung. Kemudian beliau bersabda: Ingatlah, bukankah aku telah menyampaikan?. (Shahih Muslim No.3179)

10. Diyat janin dan kewajiban membayar diyat karena pembunuhan tidak sengaja (salah bunuh) atau seperti sengaja atas keluarga pembunuh
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa dua orang wanita Hudzail saling melempar yang lain, sehingga menggugurkan janinnya. Kemudian Nabi saw. memutuskan perkaranya dengan membayar sepersepuluh diyat budak laki-laki atau perempuan. (Shahih Muslim No.3183)

Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra., ia berkata:
Seorang wanita memukul madunya yang sedang hamil dengan tiang kemah, sehingga meninggal dunia. Salah seorang darinya berasal dari kaum Lihyan. Rasulullah saw. lalu membebankan diyat wanita yang terbunuh kepada keluarga pelaku begitu juga dengan seperduapuluh diyat (ghurrah) untuk janin yang di dalam perutnya. Kemudian salah seorang anggota keluarga pelaku berkata: Apakah kami harus ikut menanggung diyat janin yang tidak makan, minum serta belum terlahir dengan menangis? Seperti itu jelas tidak ditanggung. Mendengar itu Rasulullah saw. bersabda: Apakah (kamu melantunkan) sajak seperti sajak orang-orang Arab badui, dan Rasulullah saw. tetap membebankan diyat kepada mereka. (Shahih Muslim No.3186)

Hadis riwayat Mughirah bin Syu`bah ra. dan Muhammad bin Maslamah ra.:
Umar bin Khathab meminta pendapat kaum muslimin mengenai wanita yang menggugurkan janin. Maka Mughirah bin Syu`bah mengatakan: Aku pernah menyaksikan Nabi saw. memutuskan perkara ini dengan membayar seperduapuluh diyat penuh. Umar berkata kepada Mughirah: Datangkan kepadaku orang yang ikut menyaksikan bersamamu. Kemudian Muhammad bin Maslamah bersumpah bahwa ia menyaksikan Nabi saw. memutuskan perkara dengan demikian. (Shahih Muslim No.3188)

——————————————————————————– 
(Di ambil daripada nota Chandra )
  
Sumber: http://hadith.al-islam.com/bayan/Tree.asp?Lang=IND

No comments:

Powered By Blogger | Template Created By Lord HTML